Pasal 98
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemilih yang sehubungan dengan pekerjaan/perjalanannya pada waktu pemungutan suara tidak dapat memberikan suara di TPS yang telah ditentukan sebagai dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) dapat meminta Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) yang berlaku sebagai Surat Pemberitahuan/Panggilan untuk memberikan suara di TPS
lain kepada Kepala Desa/Kelurahan di tempat tinggalnya dan Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan harus memberikannya.
(2) Kepala Desa/Kelurahan setelah memberikan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) yang diminta oleh Pemilih sebagai dimaksud dalam ayat (1) mengadakan catatan pada Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan dan pada Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan untuk TPS, dengan tujuan agar kepada Pemilih yang bersangkutan tidak diberikan Surat Pemberitahuan/Panggilan untuk memberikan suara di TPS dimana Pemilih yang bersangkutan terdaftar.
(3) Permintaan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) oleh Pemilih sebagai dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sebelum menerima Surat Pemberitahuan/Panggilan untuk memberikan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2).
(4) Apabila permintaan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) sebagai dimaksud dalam ayat (3) dilakukan sesudah menerima Surat Pemberitahuan/Panggilan maka Surat Pemberitahuan Panggilan, yang sudah diterima Pemilih harus dikembalikan kepada Kepala Desa/Kelurahan yang memberikan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB).
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagai dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
