Pasal 96
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Selain alat-alat perlengkapan untuk keperluan pemungutan suara, sebagai dimaksud dalam Pasal 90, 91, 92, 93, 94, dan Pasal 95, maka disediakan pula alat-alat keperluan administrasi untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
(2) Alat-alat keperluan administrasi sebagai dimaksud dalam ayat (1) terdiri : a. Formulir Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS (Model CA) beserta lampiran-lampirannya; b. formulir Catatan Penghitungan Suara di TPS (Model CA 1); c. formulir Surat Pemberitahuan/Penggilan Untuk Memberikan Suara (Model C); d. sampul-sampul dan map-map; e. kertas pembungkus dan tali; f. alat untuk menyegel sampul-sampul, kotak suara, dan lain sebagainya; g. alat-alat tulis/kantor lainnya.
(3) Alat-alat keperluan administrasi sebagai dimaksud dalam ayat (2) ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU yang dalam pelaksanaan pengadaannya dapat memberikan wewenang kepada Panitia-panitia Pemilihan.
