PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 93
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) PPI/PPD I/PPD II mengirimkan Daftar Calon Tetap DPR/DPRD I/DPRD II sebagai dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), menurut jenjang jabatannya masing-masing kepada tiap PPS sebanyak 5 (lima) kali jumlah TPS dalam wilayah kerja PPS yang bersangkutan.
(2) Daftar Calon Tetap sebagai dimaksud dalam ayat (1) oleh PPS selanjutnya dikirimkan kepada tiap KPPS untuk dipasang di TPS pada hari pemungutan suara sebelum Rapat Pemungutan Suara dimulai di tempat-tempat sebagai berikut : a. sehelai di dalam tiap bilik pemberian suara;
b. sehelai di dekat tempat duduk para Pemilih; c. sehelai di luar TPS di dekat pintu masuk.
