Pasal 94
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Untuk keperluan pemungutan suara, PPD II mengatur pengadaan alat-alat perlengkapan untuk pemberian suara yaitu : a. alas pencoblosan surat suara yang berbentuk bantalan; b. alat pencoblos surat suara.
(2) Alas pencoblosan maupun alat pencoblos sebagai dimaksud dalam ayat (1), dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan tidak pula dapat menyebabkan surat suara menjadi rusak.
(3) Alat pencoblos dibuat sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan, dan lubang pada surat suara bekas pencoblosan dengan alat tersebut harus dapat dilihat dengan mudah dan surat suara tidak menjadi rusak karenanya.
(4) Bentuk, ukuran, bahan dan pengadaan alas pencoblosan surat suara dan alat pencoblos surat suara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
