PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 92
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan oleh KPPS dipergunakan untuk meneliti Pemilih-pemilih yang bertempat tinggal dalam wilayah TPS yang bersangkutan guna penyampaian Surat Pemberitahuan/Panggilan kepada Pemilih-pemilih tersebut mengenai waktu dan tempat memberikan suara.
(2) PPS menyediakan Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan untuk tiap TPS yang diperlukan oleh KPPS untuk meneliti Pemilih-pemilih yang datang untuk memberikan suara di TPS.
