Pasal 91
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pembuatan surat suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dilakukan oleh LPU.
(2) LPU mengirimkan surat suara kepada PPD II sebanyak jumlah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan yang tercantum dalam Daftar Jumlah Pemilih Yang Terdaftar (Model AC I) sebagai dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4), ditambah 20% (dua puluh persen) dan harus sudah diterima oleh PPD II selambat- lambatnya 50 (limapuluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Pengiriman surat suara tersebut dilakukan dengan mengutamakan pengamanannya.
(3) PPD II mengatur pembagian jumlah surat suara untuk tiap PPS sesuai dengan jumlah Pemilih yang akan memberikan suaranya di tiap TPS dalam tiap wilayah kerja PPS menurut daftar jumlah pemilih yang diterima dari masing-masing PPS.
(4) PPD II mengirimkan surat suara dalam keadaan dibungkus dan disegel terperinci untuk tiap TPS kepada PPS dalam wilayah kerja PPS. Dari tambahan jumlah surat suara 20% (duapuluh persen) sebagai dimaksud dalam ayat (2), yang 10% (sepuluh persen) dimasukkan dalam bungkusan-bungkusan tersebut dan yang 10% (sepuluh persen) lagi dibungkus tersendiri untuk cadangan di PPS. Dibagian luar bungkusan ditulis keterangan tentang isinya dan alamatnya. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum hari pemungutan suara, PPS harus sudah menerima surat suara tersebut.
(5) (5)Setelah menerima bungkusan surat suara sebagai dimaksud dalam ayat (4), tanpa membukanya PPS mengirimkan bungkusan- bungkusan surat suara untuk tiap TPS dalam wilayah kerjanya kepada PPS yang bersangkutan.
