Pasal 90
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Untuk pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dibuat surat suara, yang mudah dapat dilihat perbedaan warnanya bagi tiap jenis Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
(2) Pada surat suara dicantumkan hal-hal sebagai berikut : a. tulisan "Surat Suara"; b. nama Badan Perwakilan Rakyat; c. nama Daerah Pemilihan/Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan; d. tahun pemilihan; e. nomor, nama dan tanda gambar organisasi peserta Pemilihan Umum; f. tanda yang menjamin bahwa surat suara itu tidak palsu atau yang dipalsukan; g. nama Daerah Pemungutan Suara/Kecamatan; h. nama TPS; dan disediakan bagian untuk tanda tangan Ketua dan 2 (dua) orang Anggota KPPS,
(3) Nomor, nama dan tanda gambar organisasi peserta Pemilihan Umum disusun berurutan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU sebagai dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2). Bentuk, isi dan hal-hal lain mengenai surat suara ditentukan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(4) Nama Daerah Pemungutan Suara/Kecamatan dan nama TPS yang akan diisi oleh Ketua KPPS, ditempatkan di bagian luar daripada surat suara dalam keadaan terlipat, sedangkan bagian yang memuat nomor, nama, dan tanda gambar berada di bagian dalam. Pada bagian luar tersebut disediakan Pula bagian untuk membubuhkan tanda tangan Ketua dan 2 (dua) orang Anggota KPPS.
