Pasal 89
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Dalam penetapan jumlah dan letak TPS sebagai dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2), Camat/Ketua PPS juga menentukan wilayah kerja KPPS dengan memperhatikan tempat tinggal Pemilih-pemilih yang akan memberikan suaranya di TPS tersebut, sehingga untuk datang ke TPS dan kembali pulang tidak perlu bermalam.
(2) Bagi tiap TPS diterangkan wilayahnya dan alamatnya yang didasarkan atas perkiraan bahwa jumlah Pemilih yang bertempat tinggal dalam wilayah tersebut dapat selesai memberikan suaranya di TPS itu dalam waktu pemungutan suara yang sudah ditentukan
dan keadaan tempatnya dapat menjamin bahwa Pemilih dapat memberikan suara secara bebas dan rahasia serta tidak terganggu.
(3) Nama TPS ialah nama Desa/Kelurahan di mana TPS itu ditetapkan letaknya. Apabila dalam satu Desa/Kelurahan ditetapkan lebih dari satu TPS maka pada nama itu ditambahkan angka Rumawi I, II, dan seterusnya.
(4) Tiap TPS harus cukup luas, sehingga di dalamnya terdapat cukup ruang untuk : a. tempat duduk Ketua, Anggota dan Saksi; b. tempat duduk Pemilih yang menunggu giliran akan memberikan suara; c. tempat bilik pemberian suara yang menjamin Pemilih dapat memberikan suara dengan bebas dan rahasia; d. tempat kotak suara.
