PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 88
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Ketua KPPS sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah menurut agamanya masing-masing atau mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dihadapan Camat/Ketua PPS atau Pejabat yang ditunjuknya.
(2) Anggota KPPS dan saksi sebagai dimaksud dalam Pasal 87 yang hadir pada Rapat Pemungutan Suara mengucapkan sumpah menurut agamanya masing-masing atau mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh di hadapan Ketua KPPS.
(3) Ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berlaku untuk pengucapan sumpah/janji sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
