Pasal 87
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II harus sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengurus organisasi peserta Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dalam wilayah kerjanya mengenai : a. hari dan tanggal pemungutan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2), b. letak TPS sebagai dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2); c. kesempatan bagi organisasi peserta Pemilihan Umum untuk mengirimkan seorang wakilnya untuk menjadi saksi dalam pemungutan suara dan penghitungan suara di tiap TPS.
(2) Yang dapat ditunjuk menjadi saksi sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf c ialah komisaris/pembantu komisaris organisasi yang bersangkutan. Dalam hal jumlah komisaris/pembantu komisaris organisasi peserta, Pemilihan Umum dalam wilayah kerja PPS kurang dari jumlah TPS maka untuk memenuhi jumlah wakil organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan sebanyak jumlah TPS dapat diambil dari anggotanya yang bertempat tinggal di Desa/Kelurahan yang meliputi TPS yang bersangkutan.
(3) a.Sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan tiap organisasi peserta Pemilihan Umum harus sudah mengajukan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD 11 nama seorang saksi untuk tiap TPS sebagai wakil organisasi yang bersangkutan dalam pemungutan suara dan penghitungan suara. b.Dalam mengajukan nama saksi sebagai dimaksud dalam huruf a dapat juga diajukan nama seorang wakil organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan yang akan ditunjuk untuk menggantikan saksi apabila yang bersangkutan berhalangan.
(4) Saksi sebagai dimaksud dalam ayat (3) secara organik masuk KPPS yang pengesahannya dilakukan dengan keputusan Pejabat sebagai dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3).
(5) Saksi sebagai dimaksud dalam ayat (3) juga merangkap sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum di TPS dan memulai tugasnya sejak penyiapan TPS sampai dengan pengiriman kotak suara kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas saksi tersebut menerima petunjuk teknis dari PANWASLAKCAM.
(6) Saksi sebagai dimaksud dalam ayat (5) dalam melakukan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua KPPS.
(7) Saksi sebagai dimaksud dalam ayat (4) pada saat akan mulai melakukan tugasnya sebagai dimaksud dalam ayat (5) harus menunjukkan surat keputusan pengesahannya sebagai saksi dan menyerahkan surat keterangan mengenai dirinya dari pengurus organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan dan surat keterangan telah terdaftar sebagai Pemilih dalam wilayah kerja PPS atau dalam Desa/Kelurahan kepada Ketua KPPS di TPS.
(8) Ketidakhadiran saksi dari organisasi peserta pemilihan Umum pada hari pemungutan suara tidak mempengaruhi pelaksanaan pemungutan suara dan keabsahan pemungutan suara.
(9) Apabila dalam suatu TPS saksi sebagai dimaksud dalam ayat (3) tidak seorangpun yang hadir pada saat dimulai Rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS dapat meminta Pemilih yang hadir sebagai saksi.
