PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 86
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPP, DPRD I dan DPRD II yang menjadi tugas dan tanggung jawab PPS dilaksanakan oleh KPPS dalam Rapat Pemungutan Suara bertempat di TPS pada hari dan tanggal pemungutan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2).
(2) Rapat Pemungutan Suara menyelesaikan dua acara yaitu : a. pelaksanaan pemungutan suara, dan b. pelaksanaan penghitungan suara di TPS.
(3) Dalam melaksanakan Rapat Pemungutan Suara sebagai di maksud dalam ayat (2), KPPS bertanggung jawab kepada PPS yang wilayah kerjanya meliputi TPS yang bersangkutan.
