Pasal 85
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 84 dilaksanakan di tempat pemungutan suara, selanjutnya disingkat TPS.
(2) Camat/Ketua PPS MENETAPKAN jumlah dan letak TPS dalam wilayah kerjanya.
(3) Untuk melaksanakan pemungutan suara, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II membentuk KPPS untuk tiap TPS sebagai dimaksud dalam ayat (2).
(4) Anggota-anggota KPPS, termasuk Ketuanya terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, semuanya dari unsur Pemerintah yang diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat sebagai dimaksud dalam ayat (3) atas usul Camat / Ketua PPS.
Anggota-anggota KPPS sedapat-dapatnya diambilkan dari bekas pendaftar sebagai dimaksud dalam Pasal 1 huruf h dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 30. (5) Masa kerja KPPS ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dengan memperhatikan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dan menyelesaikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS sampai menyerahkan hasilnya kepada TPS yang bersangkutan untuk disampaikan kepada PPD II.
