PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 84
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dilaksanakan serentak dalam satu hari pada tanggal yang sama di seluruh Wilayah Negara Republik INDONESIA secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
(2) Hari dan tanggal pemungutan suara sebagai dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Untuk penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD 11 sebagai dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Kecamatan / Wilayah setingkat dengan Kecamatan sebagai dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang menjadi wilayah kerja PPS merupakan Daerah Pemungutan Suara.
