PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 83
BAB 6 — KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagai dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, dan Pasal 82 dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikannya pelaksanaan kampanye oleh yang berwenang.
