Pasal 82
BAB 6 — KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum dilarang memfitnah, menghina atau menyinggung kehormatan Pemerintah dan pejabatnya, agama/kepercayaan, golongan, organisasi, negara asing atau perorangan serta perbuatan-perbuatan lainnya yang bertentangan dengan etika/tata krama menurut Pancasila.
(2) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum organisasi peserta Pemilihan Umum dilarang menyalahgunakan tanda gambarnya sedemikian rupa sehingga dapat mengakibatkan timbulnya tekanan bathiniah pada Pemilih dalam memberikan suaranya.
(3) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum dilarang untuk mengadakan segala kegiatan berupa tindakan, ucapan, tulisan, gambar dan lukisan yang dapat memberikan kesan pada orang banyak bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dapat dirasakan mengandung maksud : a. sebagai usaha : (i) menghina Tuhan Yang Maha Esa, Nabi, dan Kitab Suci masing-masing agama; (ii) menjelekkan atau menghina suatu agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (iii) anti agama lain; (iv) mengaburkan dan memberikan ketidak pastian jaminan akan kebebasan menjalankan dan menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, b. melakukan intimidasi, tekanan atau ancaman dari satu pihak terhadap pihak lain; c. yang berakibat merusak dan mengganggu persatuan dan kesatuan nasional d. dapat menimbulkan perasaan kesukuan/kedaerahan yang berlebih-lebihan atau anti kesukuan, serta rasialisme; e. memberikan penilaian negatif dan atau menjelek-jelekkan: (i) terhadap organisasi atau negara asing; (ii) dengan memperbandingkan antar organisasi peserta Pemilihan Umum dan atau antar organisasi lain; (iii) terhadap panji-panji, bendera, vandel, dan tanda gambar dari suatu organisasi; f. mengadakan suatu penilaian dan usaha memperkecil serta meremehkan kebijaksanaan Pemerintah, pejabat-pejabatnya baik sipil maupun Militer, dan dari perorangan dari pejabat dimaksud.
