PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 79
BAB 6 — KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota / pengurus Partai Persatuan, PDI, atau GOLKAR serta Pegawai Negeri Sipil yang dicalonkan untuk keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat dapat melakukan kampanye Pemilihan Umum.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang dicalonkan untuk keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
(3) Ketentuan sebagai dimaksud dalam ayat (2) berlaku bagi pegawai Bank milik Negara, Perusahaan milik Negara, dan Perusahaan milik Daerah.
(4) Ketentuan teknis perizinan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan (3) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
