PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 80
BAB 6 — KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Ketentuan bahwa anggota ABRI tidak dibenarkan berkampanye karena tidak menggunakan hak memilih dan dipilih sebagai dimaksud dalam Pasal 11 dan 14 UNDANG-UNDANG, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
(2) Mereka yang tidak diberi hak memilih dan dipilih, dan mereka yang hak pilihnya dicabut oleh keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dilarang : a. ikut aktif dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum; b. diperkenalkan atau diperlihatkan kepada umum dalam kampanye Pemilihan Umum.
