PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 70
BAB 5 — PENCALONAN
Selama 30 (tiga puluh) hari sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) berakhir, setiap orang dapat mengemukakan keberatan atas isi Daftar Calon Sementara dengan disertai alasan-alasannya kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan. Panitia Pemilihan tersebut memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan itu.
