Pasal 69
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Selambat-lambatnya 15 (lima belas ) hari sesudah kesempatan untuk membela calon dan memperbaiki Surat Pencalonan sebagai dimaksud dalam Pasal 67 ayat (6) berakhir, PPI, PPD I dan PPD II masing-masing harus sudah selesai menyusun daftar calon sementara
dengan menggunakan formulir Daftar Calon Sementara Pemilihan Umum Anggota DPR (Model BC), formulir Daftar Calon Sementara Pemilihan Umum Anggota DPRD I (Model BD), dan formulir Daftar Calon Sementara Pemilihan Umum Anggota DPRD II (Model BE).
(2) Penyusunan Daftar Calon Sementara dilakukan seperti berikut: a. tanda gambar sebagai dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) ditempelkan belajar dari kiri ke kanan menurut urutan nomornya di atas sehelai kertas; b. di atas tanda gambar dicantumkan nama organisasi, di atas nama organisasi itu ditulis nomor; c. di bawah masing-masing tanda gambar dicantumkan nama-nama calon sesuai dengan Daftar Calon Organisasi sebagai dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2); d. di bawah masing-masing nama calon ditulis dalam tanda kurung nama kota tempat tinggalnya, dicetak dalam huruf balok; e. Daftar calon Sementara ditanda tangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya seperdua jumlah anggota masing-masing Panitia Pemilihan.
(3) Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1) berakhir, masing-masing Panitia Pemilihan sebagai dimaksud dalam ayat (1) harus sudah memperbanyak Daftar Calon Sementara yang telah disusun, untuk diumumkan secara luas dan efektif. Untuk pengumuman itu PPI mengirimkan Daftar Calon Sementara untuk DPR bagi tiap Daerah Pemilihan kepada PPD I yang bersangkutan dan PPD II mengirimkan Daftar Calon Sementara untuk DPRD II kepada PPD I yang bersangkutan.
(4) Pengumuman Daftar Calon Sementara dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dalam Daerah Pemilihannya dan memuatnya dalam sekurang-kurangnya satu harian yang diterbitkan di tempat kedudukan PPD I atau jika harian yang dimaksud itu tidak ada, dimuat dalam satu harian lain yang oleh PPD I dianggap terbanyak dibaca dalam daerah itu, atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh PPD I
(5) Selain cara pengumuman sebagai dimaksud dalam ayat (4) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I berusaha supaya selembar dari harian itu atau selembar dari pengumuman dengan cara lain sebagai di maksud dalam ayat (4) dapat dilihat di tiap-tiap kantor PPS oleh khalayak ramai.
