Pasal 68
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Surat Pencalonan ditolak apabila yang digunakan bukan formulir sebagai dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), atau apabila diterima oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan sesudah waktu yang ditentukan sebagai dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4).
(2) Formulir-formulir sebagai dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (2), formulir-formulir yang dipergunakan untuk memenuhi ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) serta formulir-formulir kelengkapan administrasi pencalonan disediakan oleh PPI/ PPD I/PPD II dapat diminta kepada kantor PPI/PPD I/PPD II pada hari/jam kerja kantor Pemerintah selama 15 (lima belas) hari terhitung mulai waktu pengesahan nama dan tanda gambar sebagai dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) berakhir.
