Pasal 67
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Surat Pencalonan beserta lampiran-lampirannya untuk keanggotaan DPR sebagai dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) huruf a dan Pasal 66 diajukan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI. Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI menyampaikan Surat-surat Pencalonan tersebut beserta lampiran-lampirannya kepada Panitia Peneliti Pusat sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975 guna memperoleh penelitian.
(2) Surat Pencalonan beserta lampiran-lampirannya untuk keanggotaan DPRD I atau DPRD II sebagai dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) huruf b dan huruf c serta Pasal 66, diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atau Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD II atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II menyampaikan Surat-surat Pencalonan tersebut beserta lampiran-lampirannya kepada Panitia Peneliti Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976 sebagai dimaksud dalam ayat (1), guna memperoleh penelitian.
(3) Jika Daftar Calon Organisasi memuat nama calon melebihi jumlah yang ditentukan sebagai dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) UNDANG-UNDANG maka Daftar Calon Organisasi itu dikembalikan kepada organisasi yang bersangkutan untuk diadakan penyelesaian sehingga memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.
(4) a.Seorang calon dikeluarkan dari Daftar Calon Organisasi jika ia tidak memenuhi syarat- syarat untuk menjadi calon sebagai dimaksud dalam Pasal 66; b.Pengeluaran seorang calon dari Daftar Calon Organisasi oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan, diberitahukan kepada organisasi-organisasi yang mengajukan Daftar Calon Organisasi itu disertai alasannya dan organisasi tersebut diberi kesempatan untuk membela calon yang ditolak oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan dan diberi kesempatan pula untuk memperbaiki Daftar Calon Organisasi itu.
(5) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) berakhir, Panitia-panitia Pemilihan harus sudah selesai memeriksa surat- surat pancalonan beserta lampiran-lampirannya, termasuk penelitian oleh Panitia Peneliti Pusat/Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 12 dan 13 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976 sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan sudah memberitahukan tentang Daftar Calon Organisasi yang tidak memenuhi syarat kepada organisasi yang bersangkutan.
(6) Kesempatan untuk membela calon dan memperbaiki Surat Pencalonan/ Daftar Calon Organisasi sebagai dimaksud dalam ayat (4) huruf b, diadakan selama 30 (tigapuluh) hari sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (5) berakhir.
