Pasal 66
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Surat Pencalonan harus dilampiri Daftar Calon Organisasi sebagai dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan surat-surat keterangan dari masing-masing calon mengenai syarat-syarat sebagai dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Surat-surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari antara lain : a. Surat-surat keterangan mengenai syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG. b. surat keterangan mengenai hal sebagai dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c UNDANG-UNDANG.
(3) Surat-surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat (1) adalah surat-surat pernyataan dan atau surat-surat keterangan yang berfungsi sebagai bukti bahwa syarat sebagai calon telah dipenuhi dan yang dikeluarkan/disahkan oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.
