Pasal 65
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Nama calon ditulis menurut cara yang ditentukan untuk pengisian Daftar Pemilih Tetap / Daftar Pemilih Tambahan sebagai dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
(2) Nama calon diajukan untuk tiap Daerah Pemilihan dalam daftar calon tersendiri pada formulir Daftar Calon Organisasi (Model BA) dalam urutan sebagaimana dikehendaki oleh organisasi yang mengajukan daftar tersebut.
Untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, nama calon yang diajukan untuk mewakili Daerah Tingkat II diambil dari nama-nama calon yang tercantum dalam formulir Daftar Calon Organisasi (Model BA) tersebut di atas, ditulis dalam formulir Lampiran Daftar Calon Organisasi (Model BA 1).
(3) a.Organisasi dilarang mencalonkan seseorang untuk pemilihan umum Anggota DPR lebih dari satu Daerah Pemilihan; b.Organisasi dilarang mencalonkan seseorang untuk lebih dari satu DPRD yang sejenis.
