Pasal 64
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Organisasi mengajukan calon-calonnya dengan mengisi formulir Surat Pencalonan (Model B).
(2) Untuk keperluan pencalonan Dewan Pimpinan Pusat organisasi menerima salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU sebagai dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) sebanyak yang diperlukan. Pengurus organisasi di tingkat Daerah yang memerlukan salinan tersebut dapat memintanya kepada Dewan Pimpinan Pusat Organisasi masing-masing.
(3) Partai Persatuan, PDI dan GOLKAR dapat mengadakan kesepakatan penggabungan suaranya untuk diperhitungkan dalam pembagian jumlah wakil. Kesepakatan penggabungan suara itu harus dinyatakan oleh organisasi yang mengajukan calon pada formulir Surat Pencalonan (Model B) sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan juga pada daftar calon sebagai dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2).
(4) Surat pencalonan beserta lampiran-lampirannya sebagai dimaksud dalam Pasal 66 disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung mulai 10 (sepuluh) hari sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) berakhir, dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk keanggotaan DPR oleh Pimpinan Pusat Partai Persatuan, PDI dan GOLKAR kepada PPI; b. untuk keanggotaan DPR I oleh Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Persatuan, PDI dan GOLKAR kepada PPD I; c. untuk keanggotaan DPRD II oleh Pimpinan Daerah Tingkat II Partai Persatuan, PDI dan GOLKAR kepada PPD II.
