Pasal 63
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah menerima penggantian nama dan atau tanda gambar organisasi yang ditolak, Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU harus sudah MEMUTUSKAN nama dan tanda gambar yang dipakai dalam Pemilihan Umum dan menentukan nomornya masing-masing.
(2) Nama dan tanda gambar organisasi serta nomornya yang telah diputuskan sebagai dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dan diumumkan dalam Berita Negara.
(3) Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU mengirimkan salinan surat keputusan sebagai dimaksud dalam ayat (2) kepada yang mengajukan nama dan tanda gambar organisasi.
(4) Setelah nama dan tanda gambar organisasi beserta nomornya diumumkan dalam Berita Negara, organisasi dapat :
a. memasangnya di depan kantor organisasi yang bersangkutan baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah; b. memuatnya dalam surat-surat kabar atau penerbitan-penerbitan lainnya yang telah mendapat surat izin terbit, c. menyebarkannya kepada anggota-anggotanya.
