PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 62
BAB 5 — PENCALONAN
Pengganti nama dan atau tanda gambar organisasi yang ditolak harus sudah diterima oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah jangka waktu yang ditentukan sebagai dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berakhir.
