PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 61
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Nama dan atau tanda gambar organisasi yang ditolak oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU sebagai dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) segera diberitahukan secara langsung kepada organisasi yang mengajukan nama dan atau tanda gambar dengan disertai alasan penolakannya. Organisasi yang menerima pemberitahuan penolakan harus memberikan tanda penerimaan.
(2) Setelah menerima pemberitahuan penolakan nama dan atau tanda gambar, organisasi yang mengajukannya harus segera menyampaikan nama dan atau tanda gambar yang lain sebagai penggantinya.
