Pasal 60
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Tanda gambar organisasi ditolak Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU apabila : a. bertentangan dengan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG. b. tanda gambar organisasi sama atau mirip dengan tanda gambar organisasi lain atau
tanda gambar organisasi tersebut dapat menimbulkan keragu-raguan bagi para Pemilih.
(2) Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dapat mengadakan perundingan seperlunya dengan yang mengajukan nama dan tanda gambar organisasi dalam jangka waktu 20 (duapuluh) hari sesudah jangka waktu yang ditentukan sebagai dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) berakhir.
Dalam perundingan tersebut diperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi terganggunya keamanan dan ketertiban umum serta terganggunya persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat Pancasila dari UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dihubungkan dengan penggunaan tanda gambar organisasi dalam Pemilihan Umum.
