PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 59
BAB 5 — PENCALONAN
Apabila nama dan tanda gambar organisasi yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 58, Menteri Dalam Negeri / Ketua LPU mengembalikan tanda gambar tersebut kepada organisasi yang bersangkutan untuk diperbaiki.
