Pasal 58
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Organisasi peserta Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, selanjutnya dalam Bab V ini dapat disingkat organisasi, yang akan mengajukan calon-calonnya untuk keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II, mengajukan nama dan tanda gambar organisasi sebagai dimaksud dalam Pasal 18 UNDANG-UNDANG kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung mulai tanggal permulaan waktu penyelenggaraan pendaftaran pemilih sebagai dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Yang mengajukan nama dan tanda gambar organisasi untuk Pemilihan Umum Anggota Badan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan, PDI, dan GOLKAR.
(3) Nama organisasi yang diajukan adalah nama organisasi peserta Pemilihan Umum atau singkatannya.
(4) a.Tanda gambar organisasi yang diajukan harus terang dan jelas, sederhana dan hanya berwarna hitam dan putih; b.Tanda gambar organisasi dibuat dalam persegi empat yang berukuran 5(lima) sentimeter panjang dan 5 (lima) sentimeter lebar dan gambarnya di atas kertas putih persegi panjang yang berukuran 20 (duapuluh) Centimeter panjang dan 15 (lima belas) sentimeter lebar, sehingga di bawah tanda gambar itu tersedia persegi empat yang kosong yang berukuran 15 (lima belas) sentimeter panjang dan 15 (lima belas) sentimeter lebar; c.Tanda gambar organisasi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dalam rangkap 5 (lima).
