Pasal 57
BAB 4 — PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA DPR, DPRD I, DAN DPRD II YANG DIPILIH
(1) Penetapan jumlah Anggota DPR yang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan diatur menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975, berdasarkan hasil pendaftaran jumlah penduduk Warga negara Republik INDONESIA sebagai dimaksud dalam Pasal 50.
(2) Penetapan jumlah Anggota DPRD I dan DPRD 11 yang dipilih untuk masing-masing Daerah Pemilihan diatur menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976 sebagai dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan hasil pendaftaran jumlah penduduk Warganegara Republik INDONESIA sebagai dimaksud dalam Pasal 50.
