Pasal 71
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 70 berakhir, PPI, PPD I dan PPD II masing-masing harus sudah menyusun Daftar Calon Tetap untuk Daerah Pemilihan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG. Bilamana jumlah calon kurang daripada jumlah anggota yang harus dipilih dalam suatu Daerah Pemilihan, maka Panitia Pemilihan yang bersangkutan mengusahakan penambahan calon menurut tatacara sebagai dimaksud dalam Bagian Kedua BAB V, dan untuk Pemilihan Umum Anggota DPR dengan Mengingat ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
(2) Daftar Calon Tetap segera diumumkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pemilihan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dalam Berita Negara/Lembaran Daerah dan diumumkan secara luas sebagai dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), (4), dan ayat (5).
(3) Panitia-panitia Pemilihan masing-masing mengirimkan Daftar Calon Tetap yang tercetak kepada tiap-tiap PPS dalam wilayah kerjanya sebanyak yang diperlukan.
