Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Lembaga Pemilihan Umum (LPU) terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan dan Sekretariat Umum, dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN, dan bersifat permanen. (2) Menteri Dalam Negeri selaku Ketua LPU, melaksanakan pimpinan sehari-hari Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG. (3) PRESIDEN dapat menunjuk Menteri lain untuk mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua LPU dalam hal Menteri Dalam Negeri berhalangan melakukan tugasnya. (4) Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum, PRESIDEN atau Ketua LPU dengan persetujuan PRESIDEN dapat membentuk badan-badan lain dan atau menunjuk pejabat-pejabat untuk melaksanakan tugas tertentu dalam LPU. (5) Dalam hal-hal yang dianggap perlu LPU dapat menyerahkan wewenangnya kepada PPI.
