PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA/ PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
Tugas LPU adalah : a. mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan Pemilihan Umum; b. memimpin dan mengawasi Panitia-panitia yang ada pada LPU; c. mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data-data tentang hasil Pemilihan Umum; d. mengerjakan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum.
