PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah dapat mengubah waktu yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila suatu atau beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum ternyata atau dapat diduga tidak dapat dijalankan pada waktu yang ditentukan.
