PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Apabila awal dan atau akhir suatu waktu kegiatan dalam penyelengaraan Pemilihan Umum yang disebut dalam PERATURAN PEMERINTAH ini jatuh pada hari libur, maka waktu kegiatan tersebut diundurkan pada hari kerja berikutnya dengan tetap memperhatikan jangka waktu yang telah ditentukan.
