PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam melaksanakan Pemilihan Umum, semua pihak harus tetap berpedoman kepada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA tentang Garis-garis Besar Haluan Negara serta tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
