PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Pemilihan Umum mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Pendaftaran pemilih / jumlah penduduk.
- Penetapan jumlah anggota yang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan.
- Pengajuan nama dan tanda gambar organisasi.
- Pengajuan nama calon (pencalonan).
- Penelitian calon-calon.
- Penetapan calon-calon/penyusunan daftar calon.
- Pengumuman daftar calon.
- Kampanye pemilihan.
- Pemungutan suara.
- Penghitungan suara.
- Penetapan hasil Pemilihan Umum meliputi : a. pembagian kursi (jumlah kursi untuk tiap organisasi); b. penetapan terpilih; c. penetapan/peresmian menjadi anggota.
- Mengadakan upacara pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
