Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan: a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum yaitu UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana di ubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1975 dan diubah lagi dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1980; b. Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya berturut-turut dapat disebut MPR, DPR, DPRD I, dan DPRD II; c. Badan Perwakilan Rakyat adalah DPR, DPRD I, dan DPRD II; d. Pemilih adalah Warganegara Republik INDONESIA sebagai dimaksud dalam Pasal 9 UNDANG-UNDANG; e. Organisasi Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum adalah Lembaga Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan INDONESIA, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pendaftaran Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya berturut-turut dapat disebut LPU, PPI, PPLN, PPD I, PPD II, PPS, PANTARLIH, dan KPPS; f. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum adalah Panitia-panitia sebagai dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4b) UNDANG-UNDANG, yaitu Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II, dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya berturut-turut dapat disebut PANWASLAKPUS, PANWASLAK I, PANWASLAK II, dan PANWASLAKCAM; g. Organisasi peserta Pemilihan Umum adalah tiga organisasi kekuatan sosial politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi INDONESIA, dan Golongan Karya yang selanjutnya berturut-turut dapat disebut Partai Persatuan, PDI, dan GOLKAR; h. Pendaftar adalah Anggota-anggota PANTARLIH sebagai dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e UNDANG-UNDANG atau petugas yang membantu PANTARLIH tersebut dalam penyelenggaraan pendaftaran pemilih; i. Desa/Kelurahan adalah Desa atau Kelurahan atau Daerah setingkat Desa/Kelurahan.
