Pasal 54
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
(1) Dalam hal seorang Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih pindah tempat tinggal dari satu Desa/Kelurahan ke Desa/Kelurahan lain sebelum waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), maka yang bersangkutan memberitahukan kepindahannya kepada Kepala Desa/ Kelurahan. Kepala Desa/Kelurahan memberikan surat keterangan kepindahan yang dibuat pada formulir Kutipan Daftar Pemilih Tetap/ Daftar Pemilih Tambahan (Model AB), guna memindahkan namanya sebagai Pemilih di Desa / Kelurahan di tempat tinggalnya yang baru.
(2) Sebelum jangka waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) berakhir, Kepala Desa/Kelurahan di tempat tinggal Pemilih yang baru sesuai maksud kepindahan Pemilih sebagai dimaksud dalam ayat (1) mencatat nama Pemilih tersebut dalam formulir Kartu Pemilih (Model A) dan dalam formulir Daftar Pemilih Sementara/Tetap/Tambahan (Model AA) serta dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap / Daftar Pemilih Tambahan sesuai ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) dan pada Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) dari Pemilih yang bersangkutan diberi tanda/keterangan yang menyatakan bahwa formulir Model AB tersebut sudah tidak berlaku lagi.
(3) Apabila pemindahan nama Pemilih sebagai dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) berakhir, maka Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) dibubuhi tanda/keterangan bahwa formulir Model AB tersebut berlaku untuk memberikan suara di TPS serta ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan di tempat tinggal Pemilih yang baru dan dikembalikan kepada Pemilih yang bersangkutan tetapi namanya tidak dicatat dalam Salinan Daftar Pemilih
Tetap/Daftar Pemilih Tambahan.
(4) Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) yang dikembalikan sebagai dimaksud dalam ayat (3) diperlakukan sama sebagai Surat Pemberitahuan/Panggilan untuk memberikan suara menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 116.
