PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 53
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
(1) Seorang Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan sebagai dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 43, apabila ternyata tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) UNDANG-UNDANG tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
(2) Bagi seorang Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap/ Daftar Pemilih Tambahan yang tidak dapat menggunakan hak memilihnya sebagai dimaksud dalam ayat (1), diperlukan keterangan dari pihak/ instansi yang berwenang, dan bagi yang sedang terganggu jiwa/ingatannya didasarkan pada kenyataan keadaan orang yang bersangkutan pada waktu pemungutan suara dilaksanakan.
