PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 52
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
(1) Sampai pada waktu 14 (empat belas) hari sebelum hari pemungutan suara, PPS memelihara Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan yang sudah disahkan dengan mengadakan perubahan yang diperlukan berhubung dengan kepindahan tempat tinggal atau meninggalnya seorang Pemilih yang telah terdaftar. Perubahan itu diadakan atas keterangan Kepala Desa/Kelurahan/Ketua PANTARLIH yang
bersangkutan atau apabila PANTARLIH sudah dibubarkan, dari Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
(2) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari menjelang hari pemungutan suara, tidak boleh lagi diadakan perubahan sebagai dimaksud dalam ayat (1), kecuali untuk menghapus nama Pemilih yang dapat dibuktikan tidak mempunyai hak untuk memilih.
