PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 51
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
(1) PPS menyusun Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan yang dibuat pada formulir sebagai dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sebanyak yang diperlukan untuk dipergunakan dalam pemungutan suara, dengan memperhatikan nama-nama Pemilih yang akan memberikan suara ditiap tempat pemungutan suara.
(2) Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan sebagai dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Camat/Ketua PPS kepada KPPS sesudah KPPS dibentuk.
