Pasal 50
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
(1) Sehari sesudah berakhir penyusunan Daftar Pemilih Sementara sebagai dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Kepala Desa/Kelurahan/Ketua PANTARLIH memberitahukan jumlah penduduk Warganegara Republik INDONESIA yang terdaftar dalam Desanya/Kelurahannya kepada Camat/Ketua PPS yang bersangkutan.
(2) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1) berakhir, Camat / Ketua PPS harus sudah memberitahukan jumlah penduduk Warganegara Republik INDONESIA yang terdaftar dalam daerah pemungutan suara kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II, dan bagi Ketua PPS untuk Warganegara Republik INDONESIA di Luar Negeri harus sudah memberi tahukan jumlah Warganegara Republik INDONESIA di Luar Negeri kepada Ketua PPLN.
(3) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat -(2) berakhir, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II harus sudah memberitahukan jumlah penduduk Warganegara Republik INDONESIA yang terdaftar dalam daerah nya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I, dan Ketua PPLN harus sudah memberitahukan jumlah Warganegara Republik INDONESIA di Luar Negeri kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I Daerah Khusus lbukot Jakarta.
(4) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (3) berakhir, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I harus sudah memberitahukan jumlah penduduk Warganegara Republik INDONESIA yang terdaftar dalam daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI dan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU yang diperinci menurut Daerah Tingkat II
(5) Jumlah penduduk Warganegara Republik INDONESIA yang terdaftar sebagai dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), dan ayat (4), dibuat pada formulir Daftar Jumlah Penduduk Warganegara Republik INDONESIA (Model AD1).
