Pasal 49
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
(1) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah disahkannya Daftar Pemilih Tambahan sebagai dimaksud dalam Pasal 43, Camat/Ketua PPS harus sudah mengirimkan daftar jumlah pemilih yang terdaftar dalam daerah pemungutan suara, kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II, dan bagi Ketua PPS untuk Warganegara Republik INDONESIA di Luar Negeri harus sudah mengirimkan daftar jumlah pemilih kepada Ketua PPLN.
(2) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1) berakhir, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II harus sudah mengirimkan daftar jumlah pemilih dalam daerahnya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I, dan Ketua PPLN harus sudah menyampaikan daftar jumlah pemilih di Luar Negeri kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I Daerah Khusus lbukota Jakarta.
(3) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (2) berakhir, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I / Ketua PPD I harus sudah mengirimkan daftar jumlah pemilih yang terdaftar dalam daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI dan Menteri dalam Negeri/Ketua LPU yang diperinci menurut Daerah Tingkat II.
(4) Daftar jumlah pemilih yang terdaftar sebagai dimaksud dalam ayat (1), (2), dan ayat (3) dibuat pada formulir Daftar Jumlah Pemilih Yang Terdaftar (Model AC 1).
