Pasal 48
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
(1) Pemilih yang berada di luar negeri mendaftarakan diri dengan datang sendiri atau dengan surat kepada PPS sebagai dimaksud dalam Pasal 29, yang bertindak sebagai PANTARLIH
dengan membawa/disertai surat-surat bukti yang diperlukan. Dalam hal ini berlaku ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 36.
(2) Penyusunan dan pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan dilakukan oleh PPS sebagai dimaksud dalam ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 39.
Perubahan-perubahan dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan atas keterangan Pemilih sendiri.
(3) Jika pada Kantor Perwakilan di Luar Negeri sudah tersedia daftar Warga-negara Republik INDONESIA yang berada dalam wilayah Kantor Perwakilan itu yang terpelihara, maka daftar tersebut dapat dipergunakan untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan.
