Pasal 47
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
(1) Pemilih yang sedang dirawat dalam rumah sakit dan Pemilih yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan sebagai narapidana yang tidak sedang menjalani pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG, atau Pemilih yang sedang berada dalam tahanan, didaftar dalam rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan oleh pendaftar dari Desa/Kelurahan tempat rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan itu berada.
(2) Pemilih yang telah didaftar sebagai dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian dikeluarkan dari rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan, atas permintaannya diberikan Kutipan Daftar. Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) oleh Kepala Desa/Kelurahan/Ketua PANTARLIH yang bersangkutan.
Apabila PANTARLIH sudah dibubarkan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/ Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) tersebut diberikan oleh Kepala Desa/Kelurahan.
Dengan Kutipan Daftar Pemilih Tetap / Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) tersebut, ia meminta kepada PANTARLIH di Desa/Kelurahan tempat tinggalnya supaya namanya dicatat dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan di tempat itu.
Seorang Pemilih yang sudah didaftar, kemudian dirawat dalam rumah sakit, dipidana dalam Lembaga Pemasyarakatan atau ditahan dalam rumah tahanan, meminta dari tempat tinggalnya Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) mengenai dirinya untuk dipergunakan pada pemungutan suara.
Permintaan itu diajukan dengan perantaraan kepala rumah sakit, kepala Lembaga Permasyarakatan atau kepala rumah tahanan, yang meneruskan permintaan itu kepada Camat/Ketua PPS dari tempat tinggalnya.
Setelah Camat/Ketua PPS memberikan Kutipan Daftar Pemilih Tetap / Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) dalam Daftar Pemilih Tetap / Daftar Pemilih Tambahan diadakan catatan, bahwa Pemilih dimaksud tidak akan memberikan suara pada tempat pemungutan suara di mana ia didaftarkan.
Apabila Pemilih mengembalikan kutipan itu kepada Camat/Ketua PPS yang bersangkutan, maka catatan dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan tersebut dihapus. (3) Tatacara pendaftaran Pemilih yang bertempat tinggal di tempat kediaman Perwakilan Asing dan yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri / Ketua LPU.
