PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 55
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan dan Kartu Pemilih tetap dipelihara sebaik-baiknya sesudah selesainya pemungutan suara dan pengaturan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
