PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 35
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
(1) Untuk tiap-tiap Desa/Kelurahan disusun dan dipelihara sebuah daftar pemilih dengan menggunakan formulir Daftar Pemilih Sementara/Tetap/Tambahan (Model AA), yang memuat nama-nama Pemilih dari Desa/Kelurahan itu.
(2) Seorang Pemilih hanya boleh didaftar satu kali dalam daftar pemilih di seluruh INDONESIA dan jika seorang Pemilih, mempunyai tempat tinggal lebih dari satu, maka ia harus memilih salah satu di antara tempat tinggal itu, di mana ia terdaftar sebagai penduduk.
