Pasal 34
BAB 2 — DAFTAR PEMILIH
(1) Setelah Kepala Desa/Kelurahan/Ketua PANTARLIH mengumumkan jangka waktu penyelenggaraan pendaftaran pemilih dalam wilayah kerjanya, pandaftar mendatangi rumah- rumah penduduk untuk mencatat di antara penghuni rumah-rumah tersebut nama-nama Pemilih serta keterangan-keterangan sebagai dimaksud dalam Pasal 36 pada formulir Kartu Pemilih (Model A). (2) Selain catatan sebagai dimaksud dalam ayat (1) pendaftar mencatat juga jumlah penduduk Warganegara Republik INDONESIA dari tiap-tiap keluarga. Jumlah ini diperoleh dari kepala keluarga atau dari salah seorang anggota keluarga yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Jika ada keragu-raguan, pendaftar dapat meminta bantuan penduduk Desa/Kelurahan yang dianggap mengetahuinya dan setelah memperoleh keterangan-keterangan seperlunya disampaikan kepada Kepala Desa/ Kelurahan/Ketua PANTARLIH untuk diambil keputusan.
